Tuntutan Dicabut Keluarga Korban Kajati Sulsel Setujui RJ Kasus Laka Lantas yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Palopo

Tuntutan Dicabut Keluarga Korban Kajati Sulsel Setujui RJ Kasus Laka Lantas yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Palopo

 

KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, Koordinator, Koko Erwinto Danarko bersama jajaran pidum melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) atas perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Palopo di Kejati Sulsel, Selasa (4/11/2025).

Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Sinyo Redy Benny Ratag, Kasi Pidum, Koharuddin, Jaksa Fasilitator Aisyah Kendek, Irmawati, serta jajaran secara virtual dari Kejari Palopo.

Kejari Palopo mengajukan usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk perkara tindak pidana Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, yang dilakukan tersangka laki-laki AR alias Amman (23 tahun) terhadap korban almarhumah MA (58 tahun). Tersangka AR diketahui merupakan seorang buruh harian lepas yang memiliki keterbatasan fisik (buta parsial pada mata kiri) dan turut membantu ekonomi keluarga.

Peristiwa kecelakaan ini terjadi pada Minggu, 06 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Juanda, Kota Palopo. Tersangka AR sedang mengemudikan motornya (30-40 km/jam) saat korban MA, yang berjalan searah di pinggir aspal, tiba-tiba menyeberang jalan dan berlari ke kanan. Tersangka tidak dapat menghindari tabrakan. Akibat kejadian itu, korban MA mengalami luka di kepala dan bahu, dan setelah tiga hari dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia pada 10 Juli 2025.

Penghentian penuntutan disetujui setelah dipastikan terpenuhinya syarat-syarat Keadilan Restoratif, antara lain: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis, dibuktikan dengan hasil penelusuran SIPP di PN Palopo, Belopa, dan Makale), dan tercapainya kesepakakatan damai tanpa syarat antara tersangka dan keluarga korban (Suami korban an. YN) pada 27 Oktober 2025. Pertimbangan penting lainnya adalah tersangka dan keluarga korban masih memiliki hubungan keluarga (sepupu dua kali), keluarga korban telah mencabut tuntutan, dan tersangka dikenal baik di lingkungannya.

Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta Pedoman Jampidum.

“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Didik.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Palopo untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka AR segera dibebaskan. "Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Didik Farkhan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan